Teori Klasifikasi Negara
Oleh : Nadila Martian
Teori klasifikasi negara merupakan ramah pemikiran tentang bagaimana
menjajaki berbagai bentuk politik yang ada di dunia. Beberapa teori klasifikasi
negara yang umum digunakan meliputi:
· Teori Jellinek: Menurut Jellinek, negara dapat dibagi
menjadi tiga bentuk: monarki, republik, dan konfederasi.
- Monarki: Kemauan negara
terbentuk dari satu orang tunggal, seperti sultan atau pemerintah.
- Republik: Kemauan negara
terbentuk oleh suatu dewan, seperti legislatif atau parlement.
- Konfederasi: Kemauan negara
terbentuk dari suatu kesatuan dari negara-negara yang saling bergantung.
· Teori Kranenburg: Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg,
klasifikasi negara dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang mempengaruhi
sistem politik.
· Teori Kelsen: Menurut Hans Kelsen, ada empat jenis
negara: heteronom, autonom, totaliter, dan lueral.
· Teori Arend Lijphart: Menurut Arend Lijphart, klasifikasi
negara dapat dilakukan berdasarkan tingkatan demokrasi yang ada dalam negara.
· Klasifikasi Tradisional: Menurut pemikiran tradisional,
negara dapat dibagi menjadi tiga bentuk: monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
- Monarki: Kemauan negara
terbentuk dari satu orang tunggal, seperti sultan atau pemerintah.
- Aristokrasi: Kemauan negara
terbentuk dari kelompok orang yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, dan
sosial.
- Demokrasi: Kemauan negara
terbentuk oleh suatu dewan yang diwakili oleh masyarakat.
Dalam konteks teori klasifikasi negara, penting untuk memahami perbedaan
antara bentuk politik dan sistem pemerintahan yang berbeda. Misalnya, perbedaan
antara monarki, republik, dan konfederasi mungkin mempengaruhi cara
pemerintahan, kekuasaan politik, dan hubungan antara negara dan masyarakat.
Comments
Post a Comment