Istilah dan Pengertian Ilmu Negara
Oleh : Nadila Martian
Apa itu ilmu negara? Secara sederhana, ilmu negara adalah ilmu yang
mempelajari asal-usul, tujuan formasi, dan lenyapnya negara. Baik secara umum,
abstrak, dan universal. Adapun pengertian ilmu negara secara khusus telah
didefinisikan berbagai ahli sebagai berikut.
Pengertian Ilmu Negara Menurut Para
Ahli
·
Roelof
Krannenburg mengartikan
ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki negara; meliputi tumbuh, wujud, dan
bentuk-bentuk negara. Ilmu negara ini menyelidiki hakikat, struktur dan bentuk,
asal mula negara, serta persoalan yang ada dalam pengertian umum.
·
Soehino mengartikan ilmu negara adalah ilmu
yang menyelidiki atau membicarakan negara, sebagaimana ditunjukkan sendiri oleh
namanya.
·
C.S.T.
Kansil mengartikan
ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari asas-asas pokok atau sendi
dan pengertian tentang negara.
·
Moh.
Koesnardi mengartikan
ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian pokok
tentang negara dan hukum tata negara.
· Victor Situmorang mengartikan ilmu negara adalah
ilmu pengetahuan yang mempelajari asas-asas pokok negara pada umumnya, yakni
mengenai sejarah, riwayat pertumbuhan dan perkembangan, hakikat dasar atau
sifat, bentuk-bentuk, macam-macam, lenyapnya negara, serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan negara. Misalnya, hubungan antarnegara, negara dengan hukum
negara, negara dengan masyarakat, atau negara dengan agama.
Objek Ilmu Negara
Menurut
Maggalatung dan Yunus dalam Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara: Aktualisasi
dalam Teori Negara Indonesia, yang menjadi objek ilmu negara adalah
negara, di mana yang diselidiki meliputi asal mula, sifat, hakikat, dan segara
sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu negara menitikberatkan pada
pengertian negara secara umum.
Sejarah Ilmu Negara
Diterangkan Aminoto dalam
modul Ilmu Negara menerangkan bahwa ilmu negara di
Indonesia mulai muncul saat 17 Agustus 1945. Namun, jika dilihat secara luas,
konsep ilmu negara sudah ada sejak zaman Yunani.
Kemunculan ilmu negara di
Eropa Barat terjadi di masa sebelum zaman Bismarck atau dalam pemerintahan
Caesar Wilhelm II di Jerman. Di masa itu, timbul mazhab deutsche publizisten schule atau Aliran Hukum
Publik Jerman yang secara khusus membahas sifat-sifat hukum publik.
Kemudian, sebagaimana
diterangkan Wahjono (dalam Aminoto, 2015: 3), Paul Laband dan Von Gerber
mengemukakan bahwa mazhab itulah yang kemudian berpengaruh dalam perkembangan
ilmu negara.
Kemunculan Istilah Ilmu Negara
Merujuk pada penyebutan atau
istilah, dijelaskan Atmadja (dalam Aminoto, 2015: 3), dalam kepustakaan,
istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda, yakni staatsleer. Jika diterjemahkan, staat berarti ‘negara’ dan leer berarti ‘ilmu’.
Istilah ini sebenarnya
diambil dari bahasa Jerman, staatslehre, yang
juga berarti ilmu negara. Dalam bahasa
Inggris, digunakan istilah Theory of
State, The General Theory of State, atau Political Science. Lalu, dalam bahasa Perancis
dikenal dengan istilah Theorie
d’etat.
Istilah staat mulai digunakan di Eropa Barat pada abad
ke-15. Istilah ini lahir dari bahasa Latin, status.
Jika diterjemahkan dari bahasa Latin, menurut Huda (dalam Aminoto, 2015: 4) status berarti istilah abstrak yang menunjukkan
keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Comments
Post a Comment